Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/G/2024/PTUN.BJM MUHAMMAD ACHYAR FAUZI 1.Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru
2.Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 13/G/2024/PTUN.BJM
Tanggal Surat Kamis, 29 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD ACHYAR FAUZI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru
2Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Arif Hidayat Ritonga, S.I.K., M.H.Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan
2Kristian Sapari NugrohoKepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan
3Dody Hartono, S.H.Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan
4Amin Mulyadi Jaya, S.H., M.A.Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan
5Muhammad Revly Rifandi, S.H., M.M.Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan
6Akhmad Riswandi, S.H.Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan
7Rizky FebrianKepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan
8Muhammad Yudha Putra PratamaKepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan
9Surya MubarakKepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan
10Soni Sulardi, S.H.Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan
11Mahrida, S.H., M.H.Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan
12Dr. Bahruddin Tampubolon, S.E., S.H., M.Kn.Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan
13Deddy Eko Subiantoro, S.H.Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru
14Dedi Iskandar DinataKepala Kepolisian Resor Banjarbaru
15Fauzi Halomoan NasutionKepala Kepolisian Resor Banjarbaru
Gugatan

Bahwa berdasarkan seluruh rangkaian uraian tersebut maka PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah dan batal Keputusan Kapolres Banjarbaru nomor Kep/ 24/ XII/ 2023 tanggal 13 Desember 2023 dan Keputusan Kapolda Kalsel nomor KEP/ 35/ XII/ 2023 tanggal 29 Desember 2023;
  3. Mewajibkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II  untuk mencabut KEP/ 35/ XII/ 2023 tanggal 29 Desember 2023 dan keputusan/ perintah kepada Kapolres Banjarbaru untuk mencabut Kep/ 24/ XII/ 2023 tanggal 13 Desember 2023
  4. Mewajibkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membuat keputusan unutk mengembalikan penugasan PENGGUGAT di Polres Banjarbaru sebagai PS. Kanit Bintibsos Satbinmas Polres Banjarbaru Polda Kalimantan Selatan. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak