Gugatan |
- Dalam Penundaan;
- Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan PENGGUGAT.
- Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk Menunda pelaksanaan objek sengketa terhadap Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 566/232/Was-NKT/2022, tanggal 02 September 2022 tentang Perhitungan Dan Penetapan Kekurangan Pembayaran Upah Tahun 2021 dan Tahun 2022 dan Kekurangan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022. Atas nama Ahmad Syah Dkk, Pekerja/Buruh CV. Jordan Paper selama pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara sedang berjalan sampai pada Putusan Pengadilan Yang Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (Inkrach Van Gewijsde).
- Dalam Pokok Perkara;
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan Batal atau Tidak Sah Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 566/232/Was-NKT/2022, tanggal 02 September 2022 tentang Perhitungan Dan Penetapan Kekurangan Pembayaran Upah Tahun 2021 dan Tahun 2022 dan Kekurangan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022. Atas nama Ahmad Syah Dkk, Pekerja/Buruh CV. Jordan Paper.
- Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 566/232/Was-NKT/2022, tanggal 02 September 2022 tentang Perhitungan Dan Penetapan Kekurangan Pembayaran Upah Tahun 2021 dan Tahun 2022 dan Kekurangan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022. Atas nama Ahmad Syah Dkk, Pekerja/Buruh CV. Jordan Paper
- Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
-
|