Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | RAMA WIRADHARMAWAN,SH | Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong | 2 | Jadi Wahyu Hadi, S.Tr. | Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong | 3 | Muhammad Hufni Ramadhani, S.H. | Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong | 4 | Bayu Agustya Priambudhi, S.H. | Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong | 5 | Yati Lestiawati, S.ST. | Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong | 6 | Muhammad Fatahillah, S.H. | Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong |
|
Gugatan |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin, untuk memutuskan :
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong tentang Pengembalian berkas permohonan penerbitan Sertipikat Hak Milik Perorangan atas nama orang tua Penggugat (Gono Suharno) tanah yang terletak di Hutan Gangsa Rt. 01 Kelurahan/Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, tertanggal 11 Januari 2024;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong tentang Pengembalian berkas permohonan penerbitan Sertipikat Hak Milik Perorangan atas nama orang tua Penggugat I (Gono Suharno) dan atas nama Penggugat II, tanah yang terletak di Hutan Gangsa Rt. 01 Kelurahan/Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, tertanggal 11 Januari 2024;
- Mewajibkan Tergugat menerima berkas permohonan dan melanjutkan proses permohonan Penggugat untuk penerbitan Sertipikat Hak Milik atas tanah berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Register Nomor 376/KD-MBR/SPPFBT/VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 atas nama GONO SUHARNO, dengan ukuran panjang ± 172,35 dan 174,83 meter dan lebar ± 60,88 dan 58,6 meter, dengan luas ± 10.000 M2 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau, memberikan putusan yang seadil-adilnya.
|