Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/G/2024/PTUN.BJM Joni Frima Gani Walikota Banjarbaru Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 7/G/2024/PTUN.BJM
Tanggal Surat Senin, 05 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Joni Frima Gani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Heri Irzan,S.HJoni Frima Gani
2Rudy Alexander Yang, S.H., M.H.Joni Frima Gani
Tergugat
NoNama
1Walikota Banjarbaru
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Gugus Sugiarto, SH.MMWalikota Banjarbaru
2Edwin Setiawan, SHWalikota Banjarbaru
3EVIE LISTIANA, S.H.Walikota Banjarbaru
Gugatan

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin agar memberikan putusan sebagai berikut:

 

  1. Menerima, gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan, Surat Keputusan Walikota Banjarbaru Nomor : 862/1627/BKPP tanggal, 7 November 2023 Tentang Hukuman Disiplin berupa Pembebasan dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Pengendalian Operasi Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru Menjadai Pelaksana selama 12 bulan adalah tidak sah atau batal demi hukum;
  3. Memerintahkan, Tergugat mencabut Putusannya sendiri Surat Keputusan Walikota Banjarbaru Nomor : 862/1627/BKPP tanggal, 7 November 2023 Tentang Hukuman Disiplin berupa Pembebasan dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Pengendalian Operasi Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru Menjadi Pelaksana selama 12 bulan
  4. Menghukum, Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);
  5. Merehabilitasi dan mengembalikan kehormatan dan martabat Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;

A t a u :

Jika Pengadilan Tata Usaha Negara Bnjarmasin berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak