Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/G/2020/PTUN.BJM Thalhah, SE Bupati Tabalong Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 4/G/2020/PTUN.BJM
Tanggal Surat Selasa, 21 Jan. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Thalhah, SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H.M.Jabir Fakhri, S.H.,Thalhah, SE
Tergugat
NoNama
1Bupati Tabalong
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

DALAM PENUNDAAN

  1. Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Bupati Tabalong Nomor ; 188.45/327/2019 tanggal 27 Mei 2019 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan ;
  2. Memerintahkan TERGUGAT untuk menunda pelaksanaan Keputusan  Bupati Tabalong Nomor ; 188.45/327/2019 tanggal 27 Mei 2019 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jab.atan atau Tindak Pidana Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara ini ;

DAI.AM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Tabalong Nomor ; 188.45/327/ 2019 tanggal 27 Mei 2019 tentang Pemberhentian Tidak  Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan  atau  Tindak Pidana Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan ;
  3. Mewajibkan  TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Bupati Tabalong Nomor ; 188.45/327/2019 tanggal 27 Mei 2019 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Yang Ada hubungnnya Dengan Jabatan ;
  4. Mewajibkan TERGUGAT untuk mengembalikan kedudukan dan hak-hak Penggugat pada keadaaan semula (rehabilitasi) ;
  5. Mewajibkan TERGUGAT untuk membayar Gaji beserta Tunjangannya sejak diberlakukannya Surat Keputusan Bupati Tabalong Nomor ; 188.45/327/2019 tanggal 27 Mei 2019 sampai dikembalikannya kedudukan dan Hak Kepegawaian (PNS) bagi Penggugat ;
  6. Mewajibkan Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ;                                                                          
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar dwangsom sebesar Rp. 5.635.800,- (Lima Juta Enam Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Rupiah) untuk setiap bulan keterlambatan TERGUGAT melaksanakan putusan ini ;
  8. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Majelis Hakim yang kami muliakan memutus dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak