Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/G/TF/2024/PTUN.BJM Suyanto Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 9/G/TF/2024/PTUN.BJM
Tanggal Surat Senin, 05 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suyanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ishfi Ramadhan, S.H., M.H.Suyanto
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Mengadili

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah tindakan Tergugat yang tidak memberikan jawaban permohonan Penggugat terhadap pembuatan Sertipikat Hak Milik atas nama Suyanto tanah yang terletak di Hutan Gangsa Kelurahan/Desa Maburai Rt. 01, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, tertanggal 26 Januari 2024.
  3. Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak memberikan jawaban permohonan Penggugat terhadap pembuatan sertipikat hak milik atas nama Suyanto tanah yang terletak di Hutan Gangsa Kelurahan/Desa Maburai Rt. 01, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, tertanggal 26 Januari 2024 adalah perbuatan melawan hukum oleh Badan Pemerintah.
  4. Mewajibkan Tergugat melanjutkan permohonan penerbitan Sertipikat Hak Milik atas tanah berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Register Nomor 378/KD-MBR/SPPFBT/VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 atas nama SUYANTO, yang terletak di Hutan Gangsa Kelurahan/Desa Maburai Rt. 01, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  5. 5Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak