maka mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar dapat menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal dan/atau tidak sah Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Nomor: 800.1.3.1/63-Sekr/DINKES Tentang Penempatan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Tanggal 29 Januari 2024;
- Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Nomor: 800.1.3.1/63-Sekr/DINKES Tentang Penempatan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Tanggal 29 Januari 2024;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |