INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
11/G/2024/PTUN.BJM | EDI SUCIPTO | KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BARITO KUALA | Putusan Sela |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Intervensi
- Putusan Sela
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Feb. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pertanahan | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 11/G/2024/PTUN.BJM | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 07 Feb. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
Gugatan | Berdasarkan hal-hal yang sebagaimana telah Penggugat uraikan diatas, maka dengan ini memohon Kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin, yang memeriksa, dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa :
- Sertipikat Hak Guna Usaha No.00137/Barito Kuala, tanggal 8-April-2020, Surat Ukur No. 00131/2020, tanggal 19-Maret-2020, Luas 1.709.000 M2, PERSEROAN TERBATAS BARITO PUTERA PLANTATION dan
- Sertipikat Hak Guna Usaha No.00138/Barito Kuala, tanggal 8-April-2020, Surat Ukur No. 00138/2020, tanggal 19-Maret-2020, Luas 1.709.000 M2, atas nama PERSEROAN TERBATAS BARITO PUTERA PLANTATION;
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang di terbitkan oleh Tergugat berupa Sertipikat Hak Guna Usaha No.00137/Barito Kuala, tanggal 8-April-2020, Surat Ukur No. 00131/2020, tanggal 19-Maret-2020, Luas 1.709.000 M2, PERSEROAN TERBATAS BARITO PUTERA PLANTATION dan Sertipikat Hak Guna Usaha No.00138/Barito Kuala, tanggal 8-April-2020, Surat Ukur No. 00138/2020, tanggal 19-Maret-2020, Luas 1.709.000 M2, atas nama PERSEROAN TERBATAS BARITO PUTERA PLANTATION;
4. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |