Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/G/2019/PTUN.BJM Ahmad Harison, S.Pd., Gubernur Kalimantan Selatan Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 27/G/2019/PTUN.BJM
Tanggal Surat Selasa, 13 Agu. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ahmad Harison, S.Pd.,
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAHRANI, SH.,Ahmad Harison, S.Pd.,
2A. Mulya Sumaperwata, SH. MH.,Ahmad Harison, S.Pd.,
3Syaban Husin Mubarak, SHIAhmad Harison, S.Pd.,
4Zakiyah, S.H.,Ahmad Harison, S.Pd.,
Tergugat
NoNama
1Gubernur Kalimantan Selatan
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Hj.Yatimah, SH.Gubernur Kalimantan Selatan
2Sugeng, SH.MH.Gubernur Kalimantan Selatan
3Arie Satya, SH.MH.Gubernur Kalimantan Selatan
4Akhmad Fydaveen, SH.MH.Gubernur Kalimantan Selatan
5M. DIAN ANSYARI, SH. MH.Gubernur Kalimantan Selatan
6Yudi Aphani, S.H.,Gubernur Kalimantan Selatan
Gugatan

Dalam Pokok Perkara :

1.   Menyatakan Gugatan Penggugat dikabulkan untuk seluruhnya ;

2.   Menyatakan batal atau tidalk sah Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor :862.10/06-HD/HKP.1/BKD/

      2019 Tanggal 01 April 2019 tentang Memberhentikan Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil

      Kepada: Nama Ahmad Harison, S.Pd., NIP.19690110 200604 1 013, Pangkat/ Golongan Penata (III/c), Jabatan

      Guru Mudsa, SKPD/Unit Kerja SMKN 2 Amuntai Kab.Hulu Sungai Utara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

      Prov.Kalsel ;

3.   Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor :862.10/06-HD/HKP.1/BKD/

      2019 Tanggal 01 April 2019 tentang Memberhentikan Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil

      Kepada: Nama Ahmad Harison, S.Pd., NIP.19690110 200604 1 013, Pangkat/ Golongan Penata (III/c), Jabatan

      Guru Mudsa, SKPD/Unit Kerja SMKN 2 Amuntai Kab.Hulu Sungai Utara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

      Prov.Kalsel ;

4.   Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan kedudukan dan hak-hak Penggugat pada keadaan semula sebagai

      Pegawai Negeri Sipil pad SKPD/Unit Kerja SMKN 2 Amuntai Kab.Hulu Sungai Utara Dinas Pendidikan dan

      Kebudayaan Prov.Kalse ;

5.   Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak