Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
27/G/2019/PTUN.BJM | Ahmad Harison, S.Pd., | Gubernur Kalimantan Selatan | Permohonan Eksekusi |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Eksekusi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Agu. 2019 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kepegawaian | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 27/G/2019/PTUN.BJM | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 13 Agu. 2019 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Gugatan | Dalam Pokok Perkara : 1.  Menyatakan Gugatan Penggugat dikabulkan untuk seluruhnya ; 2.  Menyatakan batal atau tidalk sah Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor :862.10/06-HD/HKP.1/BKD/      2019 Tanggal 01 April 2019 tentang Memberhentikan Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil      Kepada: Nama Ahmad Harison, S.Pd., NIP.19690110 200604 1 013, Pangkat/ Golongan Penata (III/c), Jabatan      Guru Mudsa, SKPD/Unit Kerja SMKN 2 Amuntai Kab.Hulu Sungai Utara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan      Prov.Kalsel ; 3.  Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor :862.10/06-HD/HKP.1/BKD/      2019 Tanggal 01 April 2019 tentang Memberhentikan Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil      Kepada: Nama Ahmad Harison, S.Pd., NIP.19690110 200604 1 013, Pangkat/ Golongan Penata (III/c), Jabatan      Guru Mudsa, SKPD/Unit Kerja SMKN 2 Amuntai Kab.Hulu Sungai Utara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan      Prov.Kalsel ; 4.  Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan kedudukan dan hak-hak Penggugat pada keadaan semula sebagai      Pegawai Negeri Sipil pad SKPD/Unit Kerja SMKN 2 Amuntai Kab.Hulu Sungai Utara Dinas Pendidikan dan      Kebudayaan Prov.Kalse ; 5.  Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;  |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |