Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/G/2024/PTUN.BJM hendry pemiluantoro Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 14/G/2024/PTUN.BJM
Tanggal Surat Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1hendry pemiluantoro
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HJ. FAIRUZ, S.AG, SH, MHHendry Pemiluantoro
2GUSTI MULYADI,SH.Hendry Pemiluantoro
3Ishfi Ramadhan, S.H., M.H.Hendry Pemiluantoro
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RAMA WIRADHARMAWAN,SHKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong
2Jadi Wahyu Hadi, S.Tr.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong
3Muhammad Hufni Ramadhani, S.H.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong
4Bayu Agustya Priambudhi, S.H.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong
5Yati Lestiawati, S.ST.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong
6Muhammad Fatahillah, S.H.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong
Gugatan

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin, untuk memutuskan :

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong tentang Pengembalian berkas permohonan penerbitan Sertipikat Hak Milik Perorangan atas nama orang tua Penggugat (Gono Suharno) tanah yang terletak di Hutan Gangsa Rt. 01 Kelurahan/Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, tertanggal 11 Januari 2024;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong tentang Pengembalian berkas permohonan penerbitan Sertipikat Hak Milik Perorangan atas nama orang tua Penggugat I (Gono Suharno) dan atas nama Penggugat II, tanah yang terletak di Hutan Gangsa Rt. 01 Kelurahan/Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, tertanggal 11 Januari 2024;
  4. Mewajibkan Tergugat menerima berkas permohonan dan melanjutkan proses permohonan Penggugat untuk penerbitan Sertipikat Hak Milik atas tanah berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Register Nomor 376/KD-MBR/SPPFBT/VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 atas nama GONO SUHARNO, dengan ukuran panjang ± 172,35 dan 174,83 meter dan lebar ± 60,88 dan 58,6 meter, dengan luas ± 10.000 M2 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau, memberikan putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak