Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/G/2024/PTUN.BJM H. Danu Fran Fotohena Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 23/G/2024/PTUN.BJM
Tanggal Surat Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Danu Fran Fotohena
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HJ. FAIRUZ, S.AG, SH, MHH. Danu Fran Fotohena
2Ishfi Ramadhan, S.H., M.H.H. Danu Fran Fotohena
Tergugat
NoNama
1Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. PETITUM/TUNTUTAN :
  • Dalam Penundaan.

Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat.

  • Dalam Pokok Perkara/Sengketa.
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah objek sengketa Keputusan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor : Surat Keputusan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 800.1.6.3/679/BKPSDM tentang  Hukuman Disiplin Pembebasan  Dari Jabatan Menjadi Jabatan Pelaksana nama H. DANU FRAN FOTOHENA, SKM, MM, NIP 197307081993031005  Tanggal 28 Februari 2024;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut objek sengketa Keputusan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor : Surat Keputusan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 800.1.6.3/679/BKPSDM tentang  Hukuman Disiplin Pembebasan  Dari Jabatan Menjadi Jabatan Pelaksana nama H. DANU FRAN FOTOHENA, SKM, MM, NIP 197307081993031005  Tanggal 28 Februari 2024;
  4. Mewajibkan Tergugat untuk memulihkan nama baik, harkat dan martabat dan mengembalikan kedudukan serta jabatan Penggugat di Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Hulu Sungai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai Sekretaris;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak