INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/G/2024/PTUN.BJM | Hay Bie (christine) | Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru | Putusan Sela |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Intervensi
- Putusan Sela
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Mar. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Pertanahan | |||||||||
Nomor Perkara | 19/G/2024/PTUN.BJM | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 01 Mar. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Gugatan | Penggugat memohon kepada Majelis Hakim kiranya dapat berkenan memutuskan perkara ini yang Amarnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Penangguhan :
1. Menunda / Menangguhkan seluruh proses peralihan ataupun perubahan status atas HGB Nomor 1833, 1838 s/d 1845, SHM.10665 (dahulu HGB 1846), HGB.1847, HGB.1855 s/d 1861, SHM.11317 (dahulu HGB.1862), HGB.1879 s/d 1881, SHM. 9364 (dahulu HGB.1882), HGB.1883. Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kec. Liang anggang, Kota Banjarbaru. Provinsi Kalimantan Selatan. yang diterbitkannya di atas bidang tanah SHM, No.13360 (dh SHM. 3216/LuTh), milik Penggugat yang terletak di jalan Sriwijaya Rt.02, Rw.01 Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan. sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum Tetap (inckracht van gewijdsde).
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa :
HGB Nomor 1833, 1838 s/d 1845, SHM.10665 (dahulu HGB 1846), HGB.1847, HGB.1855 s/d 1861, SHM.11317 (dahulu HGB.1862), HGB.1879 s/d 1881, SHM. 9364 (dahulu HGB.1882), HGB.1883. yang terletak di Jl. Sriwijaya, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kec. Liang Anggang, Kota Banjarbaru. Provinsi Kalimantan Selatan ;
3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut dan mencoret Keputusan Tata Usaha Negara berupa :
HGB Nomor 1833, 1838 s/d 1845, SHM.10665 (dahulu HGB 1846), HGB.1847, HGB.1855 s/d 1861, SHM.11317 (dahulu HGB.1862), HGB.1879 s/d 1881, SHM. 9364 (dahulu HGB.1882), HGB.1883. yang terletak di Jl. Sriwijaya, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kec. Liang Anggang, Kota Banjarbaru. Provinsi Kalimantan Selatan ;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini;
Atau :
Jika Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |