Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/G/2024/PTUN.BJM Andi Pratama Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 20/G/2024/PTUN.BJM
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Andi Pratama
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hamdan Daulay, S.H.,M.HAndi Pratama
2Porna Hermawan, S.H.Andi Pratama
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ANTUNG RINI SETIAWATI,SH.M.KnKepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru
2REVI SETIA PAULIDASARIKepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru
3YURIDA EKA MARIYANI, S.HKepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru
4Dian Mauliddin Ekasaputra, S.H.Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru
5Meilinda Muslimah, S.H.Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru
6DIDIEK RISNU WARDHANAKepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru
7Rizki Amalia, S.H.Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan KEPALA KANTOR PERTANAHAN Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan_vang berupa Sertifikat Hak Milik No  1215. Yang diterbitkan tanggal 3 April 1990, Gambar Situasi tanggal 17 Janauri 1989, seluas 12.030 M2 (dua belas ribu tiga puluh meter persegi), tercatat atas nama HAJI A. SYARWANI di Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, Kabupaten Banjar ( sekarang Kota Banjarbaru), Propinsi Kalimantan Selatan;
  3. Mewajibkan kepada TERGUGAT, untuk mencabut Keputusan KEPALA KANTOR PERTANAHAN Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan yang berupa. Sertipikat Hak Milik No 1215. Yang diterbitkan tanggal 3 April 1990, Gambar Situasi tanggal 17 Janauri 1989, seluas 12.030.M2 (dua belas ribu tiga puluh meter persegi), tercatat atas nama HAJI A. SYARWANI di Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, Kabupaten Banjar sekarang Kota Banjarbaru), Propinsi Kalimantan Selatan;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara mi.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) dan bermanfaat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak