Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/G/2024/PTUN.BJM Hay Bie (christine) Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 17/G/2024/PTUN.BJM
Tanggal Surat Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hay Bie (christine)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M.Deny Dermawan.SH.MHHay Bie (Christine)
2JULFIKAR DWI ISTANTO SHHay Bie (Christine)
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ; 
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa :HGB Nomor  1833 s/d 1837, SHM.12289 (dahulu HGB. 1848), HGB .1849 s/d 1854, HGB.1867 s/d 1873, SHM.10665 (dahulu HGB.1875), SHM.11318 (dahulu HGB.1876). Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kota Banjarbaru. yang terletak di jalan Sriwijaya Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan ;
  3. Memerintahkan kepada Tergugat  untuk mencabut dan mencoret  Keputusan Tata Usaha Negara berupa: HGB Nomor  1833 s/d 1837, SHM.12289 (dahulu HGB. 1848), HGB .1849 s/d 1854, HGB.1867 s/d 1873, SHM.10665 (dahulu HGB.1875), SHM.11318 (dahulu HGB.1876). yang terletak di jalan Sriwijaya, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini;

ATAU

Jika Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak