Gugatan |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin, untuk memutuskan :
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah tindakan Tergugat yang tidak memberikan jawaban permohonan Penggugat terhadap pembuatan sertipikat hak milik atas nama Suyanto tanah yang terletak di Hutan Gangsa Kelurahan/Desa Maburai Rt. 01, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, tertanggal 26 Januari 2024.
- Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak memberikan jawaban permohonan Penggugat terhadap pembuatan sertipikat hak milik atas nama Suyanto tanah yang terletak di Hutan Gangsa Kelurahan/Desa Maburai Rt. 01, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, tertanggal 26 Januari 2024 adalah perbuatan melawan hukum oleh badan pemerintah.
- Mewajibkan Tergugat melanjutkan permohonan penerbitan Sertipikat Hak Milik atas tanah berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Register Nomor 376/KD-MBR/SPPFBT/VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 atas nama GONO SUHARNO, yang terletak di Hutan Gangsa Kelurahan/Desa Maburai Rt. 01, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau, memberikan putusan yang seadil-adilnya. |