Gugatan |
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin agar memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima, gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan, Surat Keputusan Walikota Banjarbaru Nomor : 862/1627/BKPP tanggal, 7 November 2023 Tentang Hukuman Disiplin berupa Pembebasan dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Pengendalian Operasi Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru Menjadai Pelaksana selama 12 bulan adalah tidak sah atau batal demi hukum;
- Memerintahkan, Tergugat mencabut Putusannya sendiri Surat Keputusan Walikota Banjarbaru Nomor : 862/1627/BKPP tanggal, 7 November 2023 Tentang Hukuman Disiplin berupa Pembebasan dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Pengendalian Operasi Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru Menjadi Pelaksana selama 12 bulan
- Menghukum, Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);
- Merehabilitasi dan mengembalikan kehormatan dan martabat Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;
A t a u :
Jika Pengadilan Tata Usaha Negara Bnjarmasin berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono). |