Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/G/2024/PTUN.BJM Andi Pratama Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 4/G/2024/PTUN.BJM
Tanggal Surat Senin, 22 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Andi Pratama
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hamdan Daulay, S.H.,M.HAndi Pratama
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;
  2. Menyatakan batal atau tidak salah keputusan KEPALA KANTOR PERTANAHAN Kabupaten Banjar (sekarang kota Banjarbaru) Provinsi Kalimantan Milikk No.1215, yang diterbitkan tanggal 3 April 1990, Gambar situasi tanggal 17 Januari 1989, Seluas 12.030 M2 (dua ribu tiga puluh meter Persegi), tercatat atas nama HAJI A. SYARWANI di Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, Kabupaten Banjar (sekarang kota Banjarbaru), Propinsi Kalimantan Selatan;
  3. Mewajibkan kepada TERGUGAT. untuk mencabut Keputusan KEPALA KANTOR PERTANAHAN Kabupaten Banjar (sekarang Kota Banjarbaru). Provinsi Kalimantan Sertipikat Hak Milik No 1215. yang diterbitkan tanggal 3 April 1990, Gambar Situasi tanggal 17 Janauri 1989. seluas 12.030.M2 (dua belas ribu tiga puluh meter persegi),  tercatat atas nama HAJI A. SYARWANI di Kelurahan Guntung Payung. Kecamatan Landasan Ulin. Kabupaten Banjar (sekarang Kota Banjarbaru), Propinsi Kalimantan Selatan;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak