Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
21/G/2024/PTUN.BJM | Dr. Ir. H. Mokhamad Hilman, ST | Bupati Banjar | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Kepegawaian | ||||
Nomor Perkara | 21/G/2024/PTUN.BJM | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Gugatan | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Penilaian Kinerja Pegawai oleh Pejabat Penilai Kinerja atas Pegawai yang dinilai pada Dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai Periode Penilaian 1 Januari s/d 31 Desember 2023 pada Pemerintah Kabupaten Banjar; 3. Mengabulkan Permohonan Penggugat dalam pencabutan Keputusan Penilaian Kinerja Pegawai oleh Pejabat Penilai Kinerja atas Pegawai yang dinilai pada Dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai Periode Penilaian 1 Januari s/d 31 Desember 2023 pada Pemerintah Kabupaten Banjar; 4. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Penilaian Kinerja Pegawai oleh Pejabat Penilai Kinerja atas Pegawai yang dinilai pada Dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai Periode Penilaian 1 Januari s/d 31 Desember 2023 pada Pemerintah Kabupaten Banjar dan kembali melakukan Penilaian Kinerja Pegawai sesuai dengan prosedur; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini. Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |