Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/G/TF/2024/PTUN.BJM HENDRY PEMILUANTORO Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 8/G/TF/2024/PTUN.BJM
Tanggal Surat Senin, 05 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENDRY PEMILUANTORO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ishfi Ramadhan, S.H., M.H.HENDRY PEMILUANTORO
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin, untuk memutuskan :

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah tindakan Tergugat yang tidak memberikan jawaban permohonan Penggugat terhadap pembuatan sertipikat hak milik atas nama Suyanto tanah yang terletak di Hutan Gangsa Kelurahan/Desa Maburai Rt. 01, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, tertanggal 26 Januari 2024.
  3. Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak memberikan jawaban permohonan Penggugat terhadap pembuatan sertipikat hak milik atas nama Suyanto tanah yang terletak di Hutan Gangsa Kelurahan/Desa Maburai Rt. 01, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, tertanggal 26 Januari 2024 adalah perbuatan melawan hukum oleh badan pemerintah.
  4. Mewajibkan Tergugat melanjutkan permohonan penerbitan Sertipikat Hak Milik atas tanah berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Register Nomor 376/KD-MBR/SPPFBT/VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 atas nama GONO SUHARNO, yang terletak di Hutan Gangsa Kelurahan/Desa Maburai Rt. 01, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau, memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak