Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa :HGB Nomor 1833 s/d 1837, SHM.12289 (dahulu HGB. 1848), HGB .1849 s/d 1854, HGB.1867 s/d 1873, SHM.10665 (dahulu HGB.1875), SHM.11318 (dahulu HGB.1876). Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kota Banjarbaru. yang terletak di jalan Sriwijaya Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan ;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut dan mencoret Keputusan Tata Usaha Negara berupa: HGB Nomor 1833 s/d 1837, SHM.12289 (dahulu HGB. 1848), HGB .1849 s/d 1854, HGB.1867 s/d 1873, SHM.10665 (dahulu HGB.1875), SHM.11318 (dahulu HGB.1876). yang terletak di jalan Sriwijaya, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini;
ATAU
Jika Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |