INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/G/2024/PTUN.BJM | Hay Bie (christine) | Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru | Putusan Sela |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Intervensi
- Putusan Sela
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Mar. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Pertanahan | |||||||||
Nomor Perkara | 18/G/2024/PTUN.BJM | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 01 Mar. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Gugatan | Penggugat memohon kepada Majelis Hakim kiranya dapat berkenan memutuskan perkara ini yang Amarnya berbunyi sebagai berikut : Dalam Penangguhan :
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa :
SHM Nomor 11449 (dahulu HGB.2134), HGB.2135 s/d 2138, HGB. 2147 s/d 2150, SHM.11556 (dahulu HGB.2151), HGB.2152 s/d 2155, SHM. 11785 (dahulu HGB.2156), SHM.12026 (dahulu HGB.2153), HGB.2165 s/d 2169, HGB.2170 s/d 2174, HGB.2183, SHM.11477 (dahulu HGB. 2184), HGB.2201 s/d 2205, Kelurahan Landasan Ulin Utara, yang terletak di jalan Sriwijaya Rt.02, Rw.01 Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan ;
3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut dan mencoret Keputusan Tata Usaha Negara berupa :
SHM Nomor 11449 (dahulu HGB.2134), HGB.2135 s/d 2138, HGB. 2147 s/d 2150, SHM.11556 (dahulu HGB.2151), HGB.2152 s/d 2155, SHM. 11785 (dahulu HGB.2156), SHM.12026 (dahulu HGB.2153), HGB.2165 s/d 2169, HGB.2170 s/d 2174, HGB.2183, SHM.11477 (dahulu HGB. 2184), HGB.2201 s/d 2205, Kelurahan Landasan Ulin Utara, yang terletak di jalan Sriwijaya Rt.02, Rw.01 Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan ;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini;
Atau :
Jika Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |