Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/G/2019/PTUN.BJM | Yulianto Kusuma Nugroho, SKM.,M.Kes. | Bupati Hulu Sungai Selatan | Pemberitahuan Putus Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Feb. 2019 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kepegawaian | ||||||||||||
Nomor Perkara | 2/G/2019/PTUN.BJM | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 25 Feb. 2019 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Gugatan | Dalam Penundaan 1. Mengabulkan penundaan pelaksanaan Keputusan Bupati Hulu Sungai Selatan No.888/315-PEG/BKD,DIKLAT/2018,       tanggal 31 Desember 2018 tentang pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negri Sipil Karena     Jabatan atau Tindak Pidana yang ada hubungannya dengan Jabatan ; 2. Mewajibkan Tergugat mengembalikan kedudukan dan hak-hak Tergugat seperti semula selama pemeriksaan     sengketa Tata Usaha Negara sedang berjalan sampai ada Putusan Penngadilan yang berkekuatan hukum     tetap ;alam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatn Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor : 888/315-PEG/BKD,DIKLAT/2018     tanggal 31 Desember 2018 tentang pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil karena     melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan ; 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor : 888/315-PEG/BKD,     DIKLAT/2018, tanggal 31 Desember 2018 tentang pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai     Negeri Sipil karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya     dengan jabatan ; 4. Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan kedudukan dan hak-hak Penggugat pada keadaan semula ; 5. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik Penggugat dan membayarkan hak-hak Penggugat berupa     gaji dan tunjangan terhitung mulai bulan Januari 2019 sampai dengan kedudukan dan hak-hak Penggugat     di kembalikan pada keadaan semula ; 6. Menghukum Tergugat membayar kerugian imateriil sebesar Rp.250.000.000,. (dua ratus lima puluh juta rupiah) ; 7. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |