Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/G/2019/PTUN.BJM Yulianto Kusuma Nugroho, SKM.,M.Kes. Bupati Hulu Sungai Selatan Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 2/G/2019/PTUN.BJM
Tanggal Surat Senin, 25 Feb. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yulianto Kusuma Nugroho, SKM.,M.Kes.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1A. Mulya Sumaperwata, SH. MH.,Yulianto Kusuma Nugroho, SKM.,M.Kes.
2Dewi Hastuti, S.H.Yulianto Kusuma Nugroho, SKM.,M.Kes.
3Zakiyah, S.H.,Yulianto Kusuma Nugroho, SKM.,M.Kes.
Tergugat
NoNama
1Bupati Hulu Sungai Selatan
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1H.Zaini Fahri, SH.M.Si.,Bupati Hulu Sungai Selatan
2Mohamad Rusmadi Permana, S.H.,Bupati Hulu Sungai Selatan
3Fakhridy Kasuma, S.H.,Bupati Hulu Sungai Selatan
Gugatan

Dalam Penundaan

1.  Mengabulkan penundaan pelaksanaan Keputusan Bupati Hulu Sungai Selatan No.888/315-PEG/BKD,DIKLAT/2018,   

     tanggal 31 Desember 2018 tentang pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negri Sipil Karena

     Jabatan  atau Tindak Pidana yang ada hubungannya dengan Jabatan ;

2.  Mewajibkan Tergugat mengembalikan kedudukan dan hak-hak Tergugat seperti semula selama pemeriksaan

     sengketa Tata Usaha Negara sedang berjalan sampai ada Putusan Penngadilan yang berkekuatan hukum 

     tetap ;alam Pokok Perkara :

1.  Mengabulkan gugatn Penggugat untuk seluruhnya ;

2.  Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor : 888/315-PEG/BKD,DIKLAT/2018

     tanggal 31 Desember 2018 tentang pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil karena

     melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan ;

3.  Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor : 888/315-PEG/BKD,

     DIKLAT/2018, tanggal 31 Desember 2018 tentang pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai

     Negeri Sipil karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya

     dengan jabatan ;

4.  Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan kedudukan dan hak-hak Penggugat pada keadaan semula ;

5.  Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik Penggugat dan membayarkan hak-hak Penggugat berupa

     gaji dan tunjangan terhitung mulai bulan Januari 2019 sampai dengan kedudukan dan hak-hak Penggugat

     di kembalikan pada keadaan semula ;

6. Menghukum Tergugat membayar kerugian imateriil sebesar Rp.250.000.000,. (dua ratus lima puluh juta rupiah) ;

7.  Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak