Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/G/2024/PTUN.BJM RINA SUPIARTINAH KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA BANJARMASIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 22/G/2024/PTUN.BJM
Tanggal Surat Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RINA SUPIARTINAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD FAZRI, SH., M.H.RINA SUPIARTINAH
Tergugat
NoNama
1KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA BANJARMASIN
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

maka mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar dapat menjatuhkan putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal dan/atau tidak sah Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Nomor: 800.1.3.1/63-Sekr/DINKES Tentang Penempatan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Tanggal 29 Januari 2024;
  3. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Nomor: 800.1.3.1/63-Sekr/DINKES Tentang Penempatan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Tanggal 29 Januari 2024;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak