Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/G/2024/PTUN.BJM RUDI ANTONI Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 10/G/2024/PTUN.BJM
Tanggal Surat Rabu, 07 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUDI ANTONI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JHONTER S.W.SILABAN, SHRUDI ANTONI
2MUHAMMAD AKBAR,SHRUDI ANTONI
3ADV.AHMAD RAMDHAN.SHRUDI ANTONI
4Frendy Sutrisno Silaban,S.HRUDI ANTONI
5Jesvandy Silaban,S.H.RUDI ANTONI
6Tumen, S.H.RUDI ANTONI
7Rusiyan Rizali, S.H.RUDI ANTONI
8Andy Berlin Purba, S.H.RUDI ANTONI
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Alkaf, S.SiT.,SH.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut
2Alfisyahrin Firdaus,SHKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut
3Muhammad Helmy Fauzie, S.STKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut
4Muhammad Rizky Aldianoor, S.H.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut
5M Rian Zakaria, S.H.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut
6Alfina Handini, S.H.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut
7Muhammad Faisal Andri, S.H.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut
Gugatan
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
 
2. Menyatakan BATAL atau TIDAK SAH Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor : 00174/Desa Kandangan Lama (sebagian termasuk juga Desa Batu Tungku, Desa Kuringkit dan Desa Bumi Asih), Penerbitan Sertipikat tanggal 31 Maret 1995, Gambar Situasi Nomor : 930/P&PT/1995, tanggal 21 Maret 1995, Luas 621,48 Ha, Atas Nama PT. Sarana Subur Agrindotama.
 
3. Mewajibkan Tergugat mencabut objek sengketa Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor : 00174/Desa Kandangan Lama (sebagian termasuk juga Desa Batu Tungku, Desa Kuringkit dan Desa Bumi Asih), Penerbitan Sertipikat tanggal 31 Maret 1995, Gambar Situasi Nomor : 930/P&PT/1995, tanggal 21 Maret 1995, Luas 621,48 Ha, Atas Nama PT. Sarana Subur Agrindotama.
 
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak