Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa: Surat KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANAH BUMBU Nomor: MP.01.03/356-63.10/VII/2025, hal Permohonan Pembatalan Sertipikat Hak Milik yang isinya penolakan terhadap pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor: 2488/Kampung Baru, Nomor: 5092/Barokah, dan Nomor: 5093/Barokah atas nama H. Syarifuddin; SHM Nomor: 2489/Kampung Baru dan Nomor: 07973/Kampung Baru atas nama Hj. Sariana; Nomor: 5090/Barokah atas nama Syahdan; Nomor: 7975/Kampung Baru atas nama Kaspudin; Nomor: 7976/Kampung Baru atas nama M. Maulidin; Nomor: 7977/Kampung Baru atas nama Riska Andriana Syahdan, tertanggal 2 Juli 2025.
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut surat yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Surat KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANAH BUMBU Nomor: MP.01.03/356-63.10/VII/2025, hal Permohonan Pembatalan Sertipikat Hak Milik yang isinya penolakan terhadap pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor: 2488/Kampung Baru, Nomor: 5092/Barokah, dan Nomor: 5093/Barokah atas nama H. Syarifuddin; SHM Nomor: 2489/Kampung Baru dan Nomor: 07973/Kampung Baru atas nama Hj. Sariana; Nomor: 5090/Barokah atas nama Syahdan; Nomor: 7975/Kampung Baru atas nama Kaspudin; Nomor: 7976/Kampung Baru atas nama M. Maulidin; Nomor: 7977/Kampung Baru atas nama Riska Andriana Syahdan, tertanggal 2 Juli 2025.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|