DALAM POKOK PERKARA
Berdasarkan Alasan-alasan tersebut di atas penggugat mohon ketua pengadilan Tata Usaha Negara Cq. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan putusan;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan batal Putusan Nomor 800.1.6.2/1576/BKPSDM tanggal 24 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh Tergugat
- Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk pensiun dini
- Menghukum Tergugat membayar Biaya Perkara;
Atau : Apabila Majelis berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo et Bono)
Demikian disampaikan, terima kasih. |