Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/G/2025/PTUN.BJM YULIA HURYANI WALI KOTA BANJARBARU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 2/G/2025/PTUN.BJM
Tanggal Surat Senin, 24 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YULIA HURYANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Mahyuni, S.H, M.H,YULIA HURYANI
2Wahyunita, SHYULIA HURYANI
Tergugat
NoNama
1WALI KOTA BANJARBARU
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

DALAM POKOK PERKARA

Berdasarkan  Alasan-alasan tersebut di atas penggugat  mohon ketua pengadilan Tata Usaha Negara Cq. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin  yang memeriksa dan mengadili  perkara a quo menjatuhkan putusan;

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan batal Putusan Nomor 800.1.6.2/1576/BKPSDM tanggal 24 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh Tergugat
  3. Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk pensiun dini
  4. Menghukum Tergugat membayar Biaya Perkara;

Atau : Apabila Majelis berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo et Bono)

Demikian disampaikan, terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak