| Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 00111/Desa Sekapuk, Setarap, Satui Barat, Jombang dan Sei Danau, Tanggal 22 Februari 1997, gambar situasi Nomor 104/P&PT/1997 tanggal 19 Februari 1997, seluas 71.995.220 m2, atas nama PT. Gawi Makmur Kalimantan.
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 00111/Desa Sekapuk, Setarap, Satui Barat, Jombang dan Sei Danau, Tanggal 22 Februari 1997, gambar situasi Nomor 104/P&PT/1997 tanggal 19 Februari 1997, seluas 71.995.220 m2, atas nama PT. Gawi Makmur Kalimantan.
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara.
|