| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 9/G/2025/PTUN.BJM | 1.ROMMY RAKHMAT REZKI 2.SAID KAMARUZ ZAMAN |
1.TIM SELEKSI PEMILIHAN ANGGOTA KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH KALIMANTAN SELATAN MASA JABATAN 2024-2027 2.KETUA DPRD PROVINSI KALIMANTAN SELATAN 3.GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 9/G/2025/PTUN.BJM | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 21 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Gugatan | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa: b. Keputusan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Selatan Periode 2024-2027 Nomor: TIMSEL/09/2025 Tentang Hasil Uji Kompetensi Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Selatan Periode 2024-2027 Tanggal 23 April 2025 dan Lampiran Daftar Nama-Nama Peserta Yang Dinyatakan Lulus Dalam Uji Kompetensi Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Selatan Periode 2024-2027. Untuk selanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa Ke-1. c. Surat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 160.43/0869/DPRD/2025 Hal: Penyampaian Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Periode 2024-2027 Tanggal 10 Juni 2025 dan Lampiran Daftar Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota KPID Kalsel Periode 2024-2027 Nomor: 160.43/0870/DPRD/2025. Untuk selanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa Ke-2. d. Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/0515/KUM/ 2025 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/072/KUM/2025 Tentang Perpanjangan Kedua Masa Keanggotaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Selatan Periode Tahun 2021-2024 Tanggal 5 Juni 2025. Untuk selanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa Ke-3; 3. Mewajibkan Tergugat 1 untuk mencabut Keputusan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Selatan Periode 2024-2027 Nomor: TIMSEL/09/2025 Tentang Hasil Uji Kompetensi Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Selatan Periode 2024-2027 Tanggal 23 April 2025 dan Lampiran Daftar Nama-Nama Peserta Yang Dinyatakan Lulus Dalam Uji Kompetensi Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Selatan Periode 2024-2027; 4. Mewajibkan Tergugat 2 untuk mencabut Surat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 160.43/0869/DPRD/2025 Hal: Penyampaian Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Periode 2024-2027 Tanggal 10 Juni 2025 dan Lampiran Daftar Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota KPID Kalsel Periode 2024-2027 Nomor: 160.43/0870/DPRD/2025; 5. Mewajibkan Tergugat 3 untuk mencabut Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/0515/KUM/ 2025 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/072/KUM/2025 Tentang Perpanjangan Kedua Masa Keanggotaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Selatan Periode Tahun 2021-2024 Tanggal 5 Juni 2025; 6. Menghukum Tergugat 1 untuk menyelenggarakan seleksi ulang dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas; 7. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
