Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/P/FP/2019/PTUN.BJM PT.WINDU UTAMA Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 1/P/FP/2019/PTUN.BJM
Tanggal Surat Kamis, 31 Jan. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT.WINDU UTAMA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Hans Edward Hehakaya, S.H.,M.H.PT.WINDU UTAMA
2Surya Adyanto, S.H.PT.WINDU UTAMA
Termohon
NoNama
1Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan.
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1Sumardi, SH.Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan.
2Djoko Pramono, A.Ptnh.Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan.
3Annisa Sintawati, S.H.Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan.
Petitum

1.  Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya.

2.  Menyatakan Permohonan Kembali Hak Guna Usaha (HGU) No.03 tasa nama PT.Windu Utama seluas 494,982 M2

     di Desa Pagatan Besar, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan melalui

     Surat Permohonan Nomor :02/WU/XI/2018, tanggal 27 Nopember 2018 dikabulkan secara hukum.

3.  Mewajibkan Termohon untuk menetapkan dan/ atau melakukan Keputusan dan/ atau tindakan berupa

     pemberian Hak Guna Usaha sesuai dengan Surat Permohonan Pemohon Nomor 02/WU/XI/2018, tanggal 27

     Nopember 2018 atas nama Permohonan Kembali Hak Guna Usaha (HGU) No.03 tasa nama PT.Windu Utama seluas

     494,982 M2 di Desa Pagatan Besar, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan.

4.  Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak