Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
28/G/KI/2018/PTUN.BJM Dr.E.Dede Suryaman, M.Pd. Koordinator Daerah Kalimantan Selatan KN-JP2B Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 28/G/KI/2018/PTUN.BJM
Tanggal Surat Selasa, 06 Nov. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dr.E.Dede Suryaman, M.Pd.
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1IrhamsyahDr.E.Dede Suryaman, M.Pd.
2Mujiannur, S.Sos.,M.Pd.,Dr.E.Dede Suryaman, M.Pd.
3Iksan Safari, S.H.,M.H.,Dr.E.Dede Suryaman, M.Pd.
4Gusti Muhammad Riduan, S.Kom.,Dr.E.Dede Suryaman, M.Pd.
Termohon
NoNama
1Koordinator Daerah Kalimantan Selatan KN-JP2B
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Dalam Pokok Perkara :

-   Bahwa objek sengketa akan dilaksanakan paling lambat tanggal 6 Nopember 2018, sehingga terdapat keadaan

    mendesak oleh karenanya Penggugat mohon agar diterbitkan Penetapan yang berisi perintah kepada Termohon

    keberatan agar menunda pelaksanaan objek sengketa.

-   Menerima Permohonan Keberatan Pemohon Keberatan.

-   Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan Hukum Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan Nomor

    : 0020/X/KI-KALSEL-PS/2018 tanggal 18 Oktober 2018, antara Koordinator Daerah Kalimantan Selatan KN-JP2B

    (selaku Pemohon Informasi dan saat ini Termohon Keberatan) dengan BP.PAUD dan Diknas Kalimantan (selaku

    Termohon Informasi dan saat ini Pemohon Keberatan).

-   Mewajibkan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan Nomor

    : 0020/X/KI-KALSEL-PS/2018 tanggal 18 Oktober 2018, antara Koordinator Daerah Kalimantan Selatan KN-JP2B

    (selaku Pemohon Informasi dan saat ini Termohon Keberatan) dengan BP.PAUD dan Diknas Kalimantan (selaku

    Termohon Informasi dan saat ini Pemohon Keberatan).

-   Memerintahkan Termohon Informasi sekarang pemohon keberatan untuk menolak memberikan seluruh informasi

    yang diminta oleh Pemohon Infoermasi sekarang Termohon Keberatan Koordinator Daerah Kaliamntan Selatan

    KN-JP2B.

-   Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

-   Kalau Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.  

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak