Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/G/2025/PTUN.BJM DR. S. PURNAMASARI, S.H., S.Sos.I., M.S.I. KETUA BADAN PENGURUS YAYASAN UNIVERSITAS ISLAM KALIMANTAN (UNISKA) MUHAMMAD ARSYAD AL BANJARY BANJARMASIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 29/G/2025/PTUN.BJM
Tanggal Surat Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DR. S. PURNAMASARI, S.H., S.Sos.I., M.S.I.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bujino Adriannus Salan, SH.MH.Dr. S. Purnamasari, S.H,S.Sos.I,M.SI
2IMANSYAH, S.H.Dr. S. Purnamasari, S.H,S.Sos.I,M.SI
3ZAKARIA, S.Sos, S.H, M.H.Dr. S. Purnamasari, S.H,S.Sos.I,M.SI
4H. IKSAN, S.Sos., M.H.Dr. S. Purnamasari, S.H,S.Sos.I,M.SI
Tergugat
NoNama
1KETUA BADAN PENGURUS YAYASAN UNIVERSITAS ISLAM KALIMANTAN (UNISKA) MUHAMMAD ARSYAD AL BANJARY BANJARMASIN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Akhmad Munawar, S.H., M.H.KETUA BADAN PENGURUS YAYASAN UNIVERSITAS ISLAM KALIMANTAN (UNISKA) MUHAMMAD ARSYAD AL BANJARY BANJARMASIN
2Dedi Sugiyanto, S.H., M.H., M.M.KETUA BADAN PENGURUS YAYASAN UNIVERSITAS ISLAM KALIMANTAN (UNISKA) MUHAMMAD ARSYAD AL BANJARY BANJARMASIN
Gugatan
  1. DALAM PENUNDAAN :
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat.----------------------------------------------------------------------

 

  1. DALAM POKOK PERKARA/SENGKETA :
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;----------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Peringatan Ketiga (SP.3) tanggal 4 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Badan  Yayasan UNISKA MAB  Bapak  Drs.H. Budiman Mustafa;---------
  3. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Nomor : 123/T/2025 tanggal 20 Oktober 2025 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat terhadap DR. S. PURNAMASARI, S.H., S.Sos.I., M.S.I. (Penggugat); Yang ditandatangani oleh Bapak Drs. H. BUDIMAN MUSTAFA (Tergugat);-------------------------------------
  4. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat No. 54/BPY-SP/X/ 2025 berupa Surat Peringatan Ketiga (SP.3) tertanggal 4 Oktober 2025 dan Surat Keputusan Nomor : 123/T/2025 tanggal 20 Oktober 2025 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat terhadap DR. S. PURNAMASARI, S.H., S.Sos.I., M.S.I.; serta merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Penggugat sebagai dosen UNISKA MAB;-------------------------------
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu miliar rupiah);----------------------------------------------------------------------------
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi; ---------------------------------------------------------------------
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.-----------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak