| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 04 Des. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Kepegawaian |
| Nomor Perkara |
29/G/2025/PTUN.BJM |
| Tanggal Surat |
Selasa, 02 Des. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | DR. S. PURNAMASARI, S.H., S.Sos.I., M.S.I. |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Bujino Adriannus Salan, SH.MH. | Dr. S. Purnamasari, S.H,S.Sos.I,M.SI | | 2 | IMANSYAH, S.H. | Dr. S. Purnamasari, S.H,S.Sos.I,M.SI | | 3 | ZAKARIA, S.Sos, S.H, M.H. | Dr. S. Purnamasari, S.H,S.Sos.I,M.SI | | 4 | H. IKSAN, S.Sos., M.H. | Dr. S. Purnamasari, S.H,S.Sos.I,M.SI |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | KETUA BADAN PENGURUS YAYASAN UNIVERSITAS ISLAM KALIMANTAN (UNISKA) MUHAMMAD ARSYAD AL BANJARY BANJARMASIN |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Dr. Akhmad Munawar, S.H., M.H. | KETUA BADAN PENGURUS YAYASAN UNIVERSITAS ISLAM KALIMANTAN (UNISKA) MUHAMMAD ARSYAD AL BANJARY BANJARMASIN | | 2 | Dedi Sugiyanto, S.H., M.H., M.M. | KETUA BADAN PENGURUS YAYASAN UNIVERSITAS ISLAM KALIMANTAN (UNISKA) MUHAMMAD ARSYAD AL BANJARY BANJARMASIN |
|
| Gugatan |
- DALAM PENUNDAAN :
- Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat.----------------------------------------------------------------------
- DALAM POKOK PERKARA/SENGKETA :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;----------------------------------------------------------------------
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Peringatan Ketiga (SP.3) tanggal 4 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Badan Yayasan UNISKA MAB Bapak Drs.H. Budiman Mustafa;---------
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Nomor : 123/T/2025 tanggal 20 Oktober 2025 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat terhadap DR. S. PURNAMASARI, S.H., S.Sos.I., M.S.I. (Penggugat); Yang ditandatangani oleh Bapak Drs. H. BUDIMAN MUSTAFA (Tergugat);-------------------------------------
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat No. 54/BPY-SP/X/ 2025 berupa Surat Peringatan Ketiga (SP.3) tertanggal 4 Oktober 2025 dan Surat Keputusan Nomor : 123/T/2025 tanggal 20 Oktober 2025 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat terhadap DR. S. PURNAMASARI, S.H., S.Sos.I., M.S.I.; serta merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Penggugat sebagai dosen UNISKA MAB;-------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu miliar rupiah);----------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi; ---------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.-----------------------------------------------------
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |