Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/G/TF/2025/PTUN.BJM MASNIATI 1.PENGAWAS KETENAGAKERJAAN BALAI PENGAWAS KETENAGAKERJAAN WILAYAH I DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
3.Kepala Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banjarmasin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 27/G/TF/2025/PTUN.BJM
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MASNIATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD IQBAL. SH. MHMASNIATI
2Ryan Akbar Fitriadi, S.H., M.H.MASNIATI
3Renaldi Isnanta, S.H., M.H.MASNIATI
4Hendra Setiawan, S.HMASNIATI
5ARIEF EKO SAPUTRO, S.H.MASNIATI
6IRWAN MAULANA, S.H.MASNIATI
7RULY SEPTIANDI, S.H.MASNIATI
Tergugat
NoNama
1PENGAWAS KETENAGAKERJAAN BALAI PENGAWAS KETENAGAKERJAAN WILAYAH I DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
2Kepala Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banjarmasin
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Supriyanto, S.T., M.M.Kepala Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banjarmasin
Gugatan
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Nomor : 500.12.20.1/298/BPKD-Wil I/2025 tentang Perhitungan Dan Penetapan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja Atas Nama Alm. Samsu Lasappe Karyawan PT. Pulau Seroja Jaya oleh Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah I Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 22 Juli 2025 bersifat Final dan Mengikat;
  3. Menyatakan Sikap Diam (Tidak Bertindak) dari TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III merupakan Keputusan Fiktif Negatif yang bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);
  4. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III yang berupa sikap diam/tidak bertindak untuk menindaklanjuti dan melaksanakan Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Nomor : 500.12.20.1/298/BPKD-Wil I/2025 tentang Perhitungan Dan Penetapan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja Atas Nama Alm. Samsu Lasappe Karyawan PT. Pulau Seroja Jaya oleh Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah I Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 22 Juli 2025, adalah adalah Perbuatan Melawan Hukum Oleh Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad);
  5. Memerintahkan kepada TERGUGAT I agar memaksa PT. Pulau Seroja Jaya melaksanakan Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Nomor : 500.12.20.1/298/BPKD-Wil I/2025 tentang Perhitungan Dan Penetapan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja Atas Nama Alm. Samsu Lasappe Karyawan PT. Pulau Seroja Jaya oleh Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah I Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 22 Juli 2025 dan segera mengeluarkan Nota Pemeriksaan II dan/atau mengambil tindakan represif yustisial terhadap PT. Pulau Seroja Jaya karena tidak melaksanakan Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan;
  6. Memerintahkan kepada TERGUGAT II agar segera memberikan/mengenakan sanksi administrasi kepada PT. Pulau Seroja Jaya;
  7. Memerintahkan kepada TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT I, dan TURUT TERGUGAT III agar segera menerbitkan Keputusan dan/atau melakukan Perbuatan Konkret yang isinya berupa :
  • Memaksa/Memerintahkan PT. Pulau Saroja Jaya untuk segera membayar lunas Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja kepada PENGGUGAT sesuai dengan Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Nomor: 500.12.20.1/298/BPKD-Wil I/2025;
  • Menjatuhkan Sanksi Administratif yang Tegas sesuai kewenangannya terhadap PT. Pulau Seroja Jaya karena kelalaiannya memenuhi kewajiban ketenagakerjaan dan jaminan sosial berupa pembekuan/pencabutan izin atau pembatasan pelayanan pelayaran kepada PT. Pulau Saroja Jaya sampai dengan kewajiban pembayaran Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dilaksanakan;

8. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III untuk bersama – sama memfasilitasi pembayaran Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja kepada PENGGUGAT;

9. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III untuk bersama – sama mengawasi pelaksanaan pembayaran Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja oleh PT. Pulau Saroja Jaya kepada PENGGUGAT;

10. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk patuh dan tunduk pada putusan ini;

11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng.

 

A t a u :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak