- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Nomor : 500.12.20.1/298/BPKD-Wil I/2025 tentang Perhitungan Dan Penetapan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja Atas Nama Alm. Samsu Lasappe Karyawan PT. Pulau Seroja Jaya oleh Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah I Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 22 Juli 2025 bersifat Final dan Mengikat;
- Menyatakan Sikap Diam (Tidak Bertindak) dari TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III merupakan Keputusan Fiktif Negatif yang bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III yang berupa sikap diam/tidak bertindak untuk menindaklanjuti dan melaksanakan Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Nomor : 500.12.20.1/298/BPKD-Wil I/2025 tentang Perhitungan Dan Penetapan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja Atas Nama Alm. Samsu Lasappe Karyawan PT. Pulau Seroja Jaya oleh Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah I Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 22 Juli 2025, adalah adalah Perbuatan Melawan Hukum Oleh Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad);
- Memerintahkan kepada TERGUGAT I agar memaksa PT. Pulau Seroja Jaya melaksanakan Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Nomor : 500.12.20.1/298/BPKD-Wil I/2025 tentang Perhitungan Dan Penetapan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja Atas Nama Alm. Samsu Lasappe Karyawan PT. Pulau Seroja Jaya oleh Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah I Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 22 Juli 2025 dan segera mengeluarkan Nota Pemeriksaan II dan/atau mengambil tindakan represif yustisial terhadap PT. Pulau Seroja Jaya karena tidak melaksanakan Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT II agar segera memberikan/mengenakan sanksi administrasi kepada PT. Pulau Seroja Jaya;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT I, dan TURUT TERGUGAT III agar segera menerbitkan Keputusan dan/atau melakukan Perbuatan Konkret yang isinya berupa :
- Memaksa/Memerintahkan PT. Pulau Saroja Jaya untuk segera membayar lunas Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja kepada PENGGUGAT sesuai dengan Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Nomor: 500.12.20.1/298/BPKD-Wil I/2025;
- Menjatuhkan Sanksi Administratif yang Tegas sesuai kewenangannya terhadap PT. Pulau Seroja Jaya karena kelalaiannya memenuhi kewajiban ketenagakerjaan dan jaminan sosial berupa pembekuan/pencabutan izin atau pembatasan pelayanan pelayaran kepada PT. Pulau Saroja Jaya sampai dengan kewajiban pembayaran Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dilaksanakan;
8. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III untuk bersama – sama memfasilitasi pembayaran Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja kepada PENGGUGAT;
9. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III untuk bersama – sama mengawasi pelaksanaan pembayaran Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja oleh PT. Pulau Saroja Jaya kepada PENGGUGAT;
10. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk patuh dan tunduk pada putusan ini;
11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng.
A t a u :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).- |