Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/G/TF/2026/PTUN.BJM PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH (PCM) SUNGAI TABUK 1.KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BANJAR
2.KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN SUNGAI TABUK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 7/G/TF/2026/PTUN.BJM
Tanggal Surat Jumat, 13 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH (PCM) SUNGAI TABUK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kharis Maulana Riatno, S. H.Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Sungai Tabuk
2MUHAMMAD MAULIDDIN AFDIE, S.H., M.H.Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Sungai Tabuk
3Dr. Diankorona Riadi, S.H., M.H.Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Sungai Tabuk
4Fadli Azhari, S.H.Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Sungai Tabuk
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BANJAR
2KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN SUNGAI TABUK
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;------------------------------

2. Menyatakan Tindakan PARA TERGUGAT karena tidak melakukan perbuatan konkrit berupa tidak memberikan Surat Rekomendasi tertulis Pendirian Rumah Ibadat untuk PENGGUGAT atas Masjid Al Mubarakah adalah merupakan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara (Onrechmatige Overheidsdaad);-

3. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk memberikan Surat Rekomendasi tertulis Pendirian Rumah Ibadat untuk PENGGUGAT atas Masjid Al Mubarakah;--------------------------------------------------------------------------------

4. Mewajibkan PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT sebagai berikut:------------------------------------------------------------

a. Kerugian Materiil, kerugian yang mengacu pada konteks hukum sebesar Rp38.450.000,- (tiga puluh delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------

b. Kerugian Immateriil, kerugian yang mencakup dampak psikologis, kehilangan kesempatan, atau kerugian reputasi yang dialami oleh pihak yang dirugikan yakni sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).-------------------

5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.-----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak