| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 7/G/TF/2026/PTUN.BJM | PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH (PCM) SUNGAI TABUK | 1.KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BANJAR 2.KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN SUNGAI TABUK |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Feb. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 7/G/TF/2026/PTUN.BJM | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 13 Feb. 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Gugatan | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;------------------------------ 2. Menyatakan Tindakan PARA TERGUGAT karena tidak melakukan perbuatan konkrit berupa tidak memberikan Surat Rekomendasi tertulis Pendirian Rumah Ibadat untuk PENGGUGAT atas Masjid Al Mubarakah adalah merupakan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara (Onrechmatige Overheidsdaad);- 3. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk memberikan Surat Rekomendasi tertulis Pendirian Rumah Ibadat untuk PENGGUGAT atas Masjid Al Mubarakah;-------------------------------------------------------------------------------- 4. Mewajibkan PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT sebagai berikut:------------------------------------------------------------ a. Kerugian Materiil, kerugian yang mengacu pada konteks hukum sebesar Rp38.450.000,- (tiga puluh delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------------------- b. Kerugian Immateriil, kerugian yang mencakup dampak psikologis, kehilangan kesempatan, atau kerugian reputasi yang dialami oleh pihak yang dirugikan yakni sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).------------------- 5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.----------------------------------------------------------------------------- |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
